Senin 10 Dec 2018 19:58 WIB

Dukcapil Koordinasikan 4 Kasus Terkait KTP-El ke Bareskrim

Empat kasus tersebut diantaranya penjualan blangko KTP-el.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Keendudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) berkoordinasi dengan Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk menindaklanjuti kasus terkait dugaan penyalahgunaan KTP-el. Setidaknya terdapat empat kasus yang tengah dikoordinasikan.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah merinci, empat kasus tersebut meliputi penjualan blangko KTP-el secara daring, calo jasa pembuatan duplikat KTP-el, pemalsuan KTP-el di Pasar Pramuka, dan pembuangan KTP-el Asli di wilayah Duren Sawit.

"Kami sudah berkomitmen memberikan data-data terkait hal hal di atas untuk memudahkan penyidikan, semua data yang diperoleh rekan-rekan Polri, akan Kami berikan," ujar Zudan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).

Zudan merinci, untuk kasus penjualan blangko secara daring sduah terungkap pelakunya, di mana dijual sepuluh keping melalui tokopedia. Begitu pula, calo pembuatan KTP-el palsu, kata Zudan pun sudah terungkap pelakunya oleh Bareskrim.

Sementara, penjualan KTP yang ditemukan di pasar pramuka adalah KTP-el yang sudah tidak berlaku. Adapun KTP-el yang ditemukan di Duren Sawit merupakan KTP-el cetakan 2012 dan 2013 yang tidak berlaku. Pihak Dukcapil dan Bareskrim pun masih mendalami mengapa KTP-el tersebut masih ada.

"Kita masih mendalami itu, bekerja sama dengan rekan polisi," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho menjelaskan, kasus - kasus tersebut ditangani kepolisian daerah. Terkait kasis penjualan blangko secara daring terjadi di Lampung. Petugas pun telah melakukan penangkapan. "Yang bersangkutan berinisial DID dan sudah diamankan," katanya.

Agus pun menegaskan, segala dugaan penyalah gunaan akan terus didalami. Ia menegaskan segala bentuk penyalahgunaan dokumen kependudukan. "Kami sepakat bersinergi dengan Dukcapil untuk melakukan tindakan tegas karena penyalahgunaan itu merupakan tindak pidana," kata Agus menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement