REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Pengadilan Malaysia pada Selasa (18/12) kembali menangguhkan sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kali ini sidang ditunda karena pengacara terdakwa meminta waktu tambahan untuk menulis pernyataan dari para saksi.
Dua terdakwa, Siti Aisyah (26 tahun) dari Indonesia dan Doan Thi Huong (30) dari Vietnam, didakwa karena telah meracuni Kim Jong-nam dengan agen saraf VX, senjata kimia terlarang, di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada Februari 2017.
Siti Aisyah awalnya akan mengajukan pembelaan pada Januari tahun depan. Namun, pada Agustus lalu pengadilan menyatakan jaksa tidak akan dipaksa untuk menyerahkan salinan pernyataan yang dibuat oleh tujuh orang saksi.
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.