REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib mengingatkan perlunya semua pihak terkait, khususnya Pemerintah dan warga Papua, untuk tidak saling curiga. Kalau masih saling curiga, pembangunan sebagus apapun tidak akan berhasil meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat atau orang asli Papua.
Dalam siaran pers PAK-HAM Papua terkait refleksi akhir tahun 2018 yang diterima di Jakarta, Rabu (19/12), Matius mengharapkan Pemerintah serta pihak-pihak yang pro maupun anti-Pemerintah di Papua untuk melakukan dialog dan berbicara jujur apa adanya serta tidak bersikap munafik guna mencari solusi terhadap masalah apapun di Papua.
Pada bagian lain, Matius mengapresiasi para pembela HAM di tanah Papua serta meminta mereka untuk tetap semangat, sebab keadilan tidak akan jatuh dari langit, tetapi harus diperjuangkan, dan perjuangan tidak bisa instan tetapi harus memalui proses.
"Masyarakat makin sadar hukum dan HAM, dan itu merupakan indikator bahwa perjuangan kita menampakkan hasil, dan penegakan HAM berbasis kearifan lokal adalah tema kerja PAK-HAM Papua," kata Matius.
Sebelumnya, dalam surat terbuka kepada Presiden RI, Direktur PAK-HAM Papua menyatakan, komunikasi yang harmonis di dalam forum dialog damai adalah pilihan jalan yang tepat, bermartabat dan profesional.
Ia menegaskan, pendekatan Pemerintah atas tanah Papua melalui kebijakan militeristik perlu ditinjau ulang, sebab jalan kekerasan dan angkat senjata untuk meredam konflik tidak akan memberikan solusi sebagaimana yang diharapkan semua pihak.
Di sisi lain, lanjutnya, pendekatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur juga belum memberi efek bagi peningkatan ekonomi orang asli Papua.
Menurut Matius, masyarakat Papua butuh pemenuhan rasa keadilan melalui penegakan hukum dan hak asasi manusia secara adil, jujur dan terbuka, terutama terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di tanah Papua pada masa lalu.
Direktur PAK-HAM Papua sebelumnya mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah membuat tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kebijakan penting dimaksud dikeluarkan melalui Menko Polhukam dengan Surat Keputusan nomor 19 tahun 2018 tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2018.
Tugas tim tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2018 dengan menghimpun data dan informasi yang diterima dari laporan Komnas HAM dan sumber lainnya untuk dianalisa, diklasifikasi, lalu dilaporkan kepada Presiden.
***2*** (Tz.M041)
TAKE