REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman RI melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kantor imigrasi di 34 provinsi di Indonesia sejak 2017 lalu hingga akhir 2018. Hasilnya, pelayanan kantor imigrasi dinilai menunjukkan perbaikan meski ada temuan-temuan minor yang dianggap harus dievaluasi. Temuan ini disarikan dari kunjungan oleh Ombudsman di seluruh daerah di Indonesia terhadap seluruh kantor imigrasi.
Kepala Keasistenan Bidang Penegakan Hukum dan Hankam Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, mengungkapkan bahwa perbaikan yang paling menonjol adalah manajemen antrean yang dulu masih manual kini sudah serba-daring alias online. Bila dulu masyarakat sudah mulai mengantre di kantor imigrasi sejak pagi buta, lanjut Nyoto, kini terlihat antrean sudah lebih 'manusiawi' dengan sistem daring. Selain itu, perbaikan yang paling menonjol lainnya adalah penghapusan percaloan yang sempat menjamur di instansi-instansi pelayanan pemerintah, termasuk kantor imigrasi.
"Begitu administrasi sudah dipenuhi, masyarakat bayar lewat kantor pos dan ATM. Hari kami ingin memastikan ini berjalan. Kunjungan kami ini menindaklanjuti investigasi yang sudah kami lakukan 2017 lalu," jelas Nyoto di Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatra Barat, Kamis (20/12).
Nyoto mengingatkan kantor imigrasi bahwa pelayanan terhadap masyarakat jelas diatur melalui UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Ia berharap seluruh instansi pemerintahan yang bertugas melakukan pelayanan terhadap masyarakat kembali berpedoman terhadap dua UU tersebut. Salah satu poin penting dalam praktik pelayanan masyarakat, ujar Nyoto, adalah ditampilkannya alur permohonan, termasuk untuk pengajuan paspor.
"Salah satu evaluasi kami di sini (Padang), belum ditempelkan keterangan berapa lama paspor bisa diambil. Itu bagian dari alur permohonan. Seyogyanya, begitu datang masyarakat sudah tahu hak mereka," kata Nyoto.
Ombudsman sempat mencatat, salah satu temuan dalam investigasi tahun 2017 adalah tidak seragamnya biaya pelayanan yang dalam pemrosesan paspor di daerah-daerah. Namun temuan ini kini sudah diperbaiki oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan menerapkan standardisasi biaya permohonan paspor. Besaran tarif bergantung dari jenis paspor yang diajukan.
"Tadi saya sempat wawancara masyarakat. Mereka sampaikan bahwa sekarang sudah ada kemajuan dibanding tahun lalu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Elvi Sahlan mengaku menerima seluruh masukan yang disampaikan Ombudsman RI. Salah satu poin yang akan segera ditindakalnjuti adalah memperjelas informasi bagi pemohon terkait jangka waktu pemrosesan paspor. Ia menyampaikan, terkait hal ini sebetulnya sudah disampaikan kepada pemohon saat selesai melakukan pembayaran di Kantor Pos atau ATM.
"Saat mereka bayar, langsung tertera bahwa pengambilan paspor bisa dilakukan setelah 3 hari kerja," katanya.