Kamis 20 Dec 2018 14:13 WIB

Ombudsman: Pelayanan Kantor Imigrasi Membaik

pelayanan kantor imigrasi dinilai menunjukkan perbaikan meski ada temuan-temuan minor

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumbar, Kamis (20/12).
Foto: Sapto Andika / Republika
Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumbar, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman RI melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kantor imigrasi di 34 provinsi di Indonesia sejak 2017 lalu hingga akhir 2018. Hasilnya, pelayanan kantor imigrasi dinilai menunjukkan perbaikan meski ada temuan-temuan minor yang dianggap harus dievaluasi. Temuan ini disarikan dari kunjungan oleh Ombudsman di seluruh daerah di Indonesia terhadap seluruh kantor imigrasi.

Kepala Keasistenan Bidang Penegakan Hukum dan Hankam Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, mengungkapkan bahwa perbaikan yang paling menonjol adalah manajemen antrean yang dulu masih manual kini sudah serba-daring alias online. Bila dulu masyarakat sudah mulai mengantre di kantor imigrasi sejak pagi buta, lanjut Nyoto, kini terlihat antrean sudah lebih 'manusiawi' dengan sistem daring. Selain itu, perbaikan yang paling menonjol lainnya adalah penghapusan percaloan yang sempat menjamur di instansi-instansi pelayanan pemerintah, termasuk kantor imigrasi.

"Begitu administrasi sudah dipenuhi, masyarakat bayar lewat kantor pos dan ATM. Hari kami ingin memastikan ini berjalan. Kunjungan kami ini menindaklanjuti investigasi yang sudah kami lakukan 2017 lalu," jelas Nyoto di Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatra Barat, Kamis (20/12).

Nyoto mengingatkan kantor imigrasi bahwa pelayanan terhadap masyarakat jelas diatur melalui UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Ia berharap seluruh instansi pemerintahan yang bertugas melakukan pelayanan terhadap masyarakat kembali berpedoman terhadap dua UU tersebut. Salah satu poin penting dalam praktik pelayanan masyarakat, ujar Nyoto, adalah ditampilkannya alur permohonan, termasuk untuk pengajuan paspor.