REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Penyidik KPK akan terus menelisik keterlibatan sejumlah anggota DPR RI dalam kasus ini.
"Salah satunya kan Pak Fayakhun, itu kan anggota DPR, pastilah ditelusuri terus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (20/12).
Agus menegaskan semua fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bukti KPK untuk melakukan penyelidikan. "Nanti kita dalami, kalau penyidik menemukan bukti yang cukup, penyidik pasti ekspose ke pimpinan," ujar Agus.
Diketahui, Fayakhun Andriadi satu-satunya anggota DPR RI yang terjerat dalam kasus ini. Fayakhun diduga telah menerima suap terkait proses penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan menerima fee sebanyak Rp1,2 triliun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah atas kepengurusan anggaran Bakamla bernilai Rp1,2 triliun tersebut. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak 300 ribu dollar AS dari proyek tersebut.
Sementara dalam fakta persidangan, Fahmi Darmawansyah mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satelit monitoring di Bakamla senilai Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, yang disebut sebagai inisiator kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.