Rabu 26 Dec 2018 02:40 WIB

KPU tak Masukkan OSO ke dalam DCT, Kuasa Hukum: Silakan Saja

Kuasa hukum menduga persoalan yang membelit OSO semata-mata politis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Friska Yolanda
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO)  tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Pemilu 2019. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum OSO Herman Kadir mempersilakan KPU untuk tidak memasukan nama OSO ke dalam surat suara calon anggota DPD.

"Ya silakan aja nggak apa-apa. KPU nggak mau cantumkan silakan saja, itu suka-sukanya dia kan, berarti dia tidak patuh terhadap hukum, berarti dia tidak mau taat pada hukum," kata Herman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/12).

Herman menduga bahwa persoalan yang membelit kliennya tersebut semata-mata hanya persoalan politis. Menurutnya banyak yang memiliki kepentingsn terkait jabatan Ketua DPD. 

"Jabatan ketua DPD itu orang berebut semua. Apalagi banyak partai-partai ikut mencalonkan juga," katanya.

Ia menegaskan bahwa OSO tidak akan menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan ketua umum Partai Hanura kepada KPU. Pihak kuasa hukum masih mengacu kepada peradilan tata usaha negara sesuai dengan sengketa pemilu.

"Di dalam Undang-undang Pemilu itu jelas sengketa pemilu itu diatur bawaslu maupun ke PTUN. Sekarang apa alasan KPU gitu lho tidak mau melaksanakan putusan itu. Ini Indonesia ini negara hukum, ingat tuh pasal 1 ayat 3 Indonesia negara hukum uud 1945. Kalau dia tidak melaksanakan berarti sama saja dia melanggar  konstitusi kita," jelasnya. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dijadwalkan akan menggelar sidang terkait perkara Oso dengan KPU pada Kamis (27/12) besok. Herman mengaku dirinya yang mengajukan hal tersebut. 

Baca juga, OSO tak Masuk DCT, Perludem: KPU Sudah Tepat

"Iya, saya kuasa hukumnya, saya yang mengajukan itu. Kami mengajukan dua persoalan hukum, satu tindak pidana pemilu, kedua pelanggaran administrasi pemilu, kita ajukan," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubdaid Tanthowi, mengatakan OSO hanya tinggal menyerahkan surat pengunduran diri saja kepada KPU. Dengan begitu, OSO langsung bisa dimasukkan ke dalam daftar calon tetap DCT Pemilu 2019.

"Kalau ada surat pengunduran diri itu, OSO langsung masuk DCT. KPU tidak perlu menggelar pleno lagi (untuk memasukkan ke DCT)," tegas Pramono pada Jumat (21/12) lalu.

Sebaliknya, jika sampai pukul 24.00 WIB, Jumat malam tidak ada surat pengunduran diri yang masuk, maka OSO tidak bisa masuk ke dalam DCT Pemilu 2019. Jika kondisinya demikian, maka statusnya bukan gugur, melainkan tidak masuk ke DCT.

Pramono menegaskan, kesempatan bagi OSO untuk menyampaikan surat pengunduran diri memang jatuh tempo pada Jumat. Hal ini bersamaan dengan masa akhir validasi surat suara yang juga berakhir pada hari ini.

Menurut Pramono, validasi surat suara Pemilu 2019 sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Sehingga , jika OSO sudah menyatakan mengundurkan diri secara resmi, bisa segera dimasukkan sebagai peserta pemilu. .

Kemudian, keikutsertaannya juga bisa langsung dicantumkan ke dalam surat suara pemilihan calon anggota DPD. Pramono mengakui jika masa validasi surat suara tidak bisa diperpanjang.

Sebab, jadwal proses produksi surat suara sudah ditentukan pada 2 Januari 2019. "Untuk pencetakan, kemudian distribusi ke tingkat kabupaten/kota memakan waktu selama 70 hari. Jadi dia proses itu berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Maret," jelasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement