REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus 17.351 perkara sepanjang tahun 2018 dan menyisakan 791 perkara. Ketua MA Hatta Ali mengatakan sisa perkara per tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 791 perkara.
Hatta mengatakan jumlah sisa perkara pada tahun 2018 tersebut merupakan jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Adapun beban perkara yang ditangani MA pada periode Januari 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 sebanyak 18.142 perkara.
Jumlah itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 16.754 perkara ditambah sisa perkara akhir tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.
"Namun, sangat dimungkinkan terjadinya perubahan jumlah sisa perkara sampai hari kerja terakhir pada tahun 2018," ujar Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12).
Hal ini dikatakan Hatta disebabkan karena masih tersisa dua hari kerja pada tahun 2018, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya perkara masuk, terutama perkara pidana yang status terdakwanya sedang dalam tahanan. "Termasuk perkara-perkara perdata khusus yang upaya hukumnya dibatasi oleh jangka waktu," ucap Hatta.
Hatta menjelaskan dalam sisa dua hari kerja tersebut, Hakim Agung dan aparatur peradilan di MA juga masih tetap bekerja untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada, serta tetap berusaha agar target sisa perkara bisa lebih rendah dari sisa perkara pada tahun 2017. Terkait dengan jumlah perkara, Hatta memaparkan jumlah perkara yang diterima MA pada 2018 mengalami peningkatan sebesar 8,06 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang menerima sebanyak 15.505 perkara.
Berdasarkan catatan MA, jumlah perkara 2018 merupakan jumlah perkara yang terbanyak sepanjang sejarah MA. Seiring dengan meningkatnya jumlah perkara yang diterima MA, maka jumlah perkara yang diputus juga mengalami peningkatan sebesar 5,32 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang memutus sebanyak 16.474 perkara.
"Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2018 tersebut juga merupakan yang jumlah terbesar sepanjang sejarah MA, dengan rasio penyelesaian perkara mencapai 104,42 persen," tambah Hatta.
Dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 17.351 perkara tersebut, sebanyak 16.751 perkara (96,54 persen) diputus dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan, sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan perkara. Sementara jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sampai dengan Kamis (27/12) adalah sebanyak 17.495 perkara.
"Berdasarkan data-data penanganan perkara diatas, maka Mahkamah Agung telah berhasil mempertahankan prestasi kinerja penanganan perkara secara berturut-turut sejak tahun 2012," tukas Hatta.