REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Ditjen Bina Marga melakukan perbaikan jalan layang (flyover) Cengkareng B nontol di ruas Lingkar Barat, Jakarta Barat. Dalam keterangan resmi Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (27/12), perbaikan flyover dilakukan dalam waktu delapan hari terhitung sejak 27 Desember 2018 dan ditargetkan rampung pada 3 Januari 2018.
Flyover yang diperbaiki melayani lalu lintas satu arah dengan dua lajur, yakni dari Kembangan menuju Kamal-Cengkareng. Flyover ini akan ditutup sementara demi keamanan selama proses perbaikan.
Setiap harinya, flyover dilalui oleh kendaraan kecil dan truk-truk kontainer dari dan menuju kawasan industri dan pergudangan di kawasan Kamal-Cengkareng dan sekitarnya. Sementara, dua lajur Flyover Cengkareng A dari arah Kamal menuju Kembangan tetap dapat dilintasi secara normal.
Jalan layang Cengkareng dibangun pada 2008 dan selesai pada 2009 dengan konstruksi beton prategang (box girder continuous) dengan panjang bentang 560 meter. Perbaikan mencakup penggantian perletakan atau landasan (pot bearing), sambungan siar muai (expansion joint) pada pilar 4 dan pilar 11 dari keseluruhan 14 pilar.
Hingga saat ini pekerjaan yang tengah dilakukan adalah perkuatan dengan pemasangan penyangga (shoring), untuk selanjutnya dilakukan pengangkatan (jacking) dan penggantian pot bearing dan pemasangan expansion joint menggunakan asphaltic. Secara paralel juga akan dilakukan perkerasan beton oprit flyover.
Proses perbaikan dilakukan dengan mengutamakan aspek Keamanan Keselamatan Kerja (K3) baik kepada para pekerja maupun lingkungan sekitar, terlebih ruas jalan tersebut merupakan jalan perkotaan dengan lalu lintas padat. Upaya yang dilakukan antara lain pemasangan median concrete barrier (MCB), penerangan lampu, pemasangan jaring pengaman serta menyiagakan personil untuk membantu pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif.
Kementerian PUPR mengimbau pengendara dari arah Kembangan ke Kamal, tetap dapat menggunakan dua lajur tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan dua lajur jalan arteri untuk melintasi Jalan Daan Mogot. Sementara, dari arah Kamal-Cengkareng ke Kembangan, sebanyak enam lajur jalan dapat dilalui seluruhnya yang terdiri dari dua lajur Flyover Cengkareng A, dua lajur tol JORR dan dua lajur jalan arteri (nontol) Lingkar Luar Barat.