Sabtu 29 Dec 2018 08:06 WIB

Misbakhun Bakal Bendung Usul Angket Freeport

Misbakhun menyatakan akuisisi mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berancang-ancang membendung usul tentang penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).  Wakil rakyat dari Partai Golkar itu meyakini proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan.

Misbakhun juga menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bertindak transparan dalam akuisisi saham PTFI. "Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/12).

Dia mengatakan, kalaupun ada kecurigaan dan pertanyaan-pertanyaan di kalangan wakil rakyat soal langkah pemerintah tidak selalu harus direspons dengan penggunaan hak angket. Saat ini, ia melanjutkan, tidak ada persoalan serius terkait divestasi saham PTFI yang harus diungkap dengan hak angket.

Menurutnya, usul hak angket itu hanya upaya untuk mencari perhatian politik. Dia berpendapat, justru kini saatnya menunjukkan kepada publik bahwa divestasi itu membawa manfaat yang luar biasa untuk menarik penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak.