Selasa 01 Jan 2019 14:14 WIB

Alasan Anies Lanjutkan Kebijakan Ganjil-Genap Mulai Besok

Kebijakan ganjil-genap akan di-review setiap tiga bulan.

Red: Andri Saubani
 Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Farah Noersativa

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, kebijakan ini merupakan kebijakan antara atau kebijakan tengah.

Artinya, kebijakan ini merupakan sebuah kebijakan yang diterapkan seiring dengan penyusunan kebijakan sebenarnya, yaitu persiapan penambahan kendaraan umum. “Ini hanya kebijakan antara, kebijakan tengah. Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita,” jelas Anies di wilayah Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/1).

Menurut Anies, kebijakan ganjil-genap tidak bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di DKI Jakarta. Sehingga, ketika persiapan mengenai penambahan transportasi umum dilakukan, pihaknya menerapkan kebijakan ini.

Kebijakan ganjil-genap yang juga termasuk rekayasa lalu lintas itu, kata dia, tak bisa dilakukan bila jumlah kendaraan pribadi lebih banyak dari pada jumlah kendaraan umum. Dengan kondisi itu, menurut Anies, rekayasa lalu lintas tak bisa diharapkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan kemacetan.

“Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan umum meningkat. Dan itu yang akan kita lakukan,” jelas Anies.

Dia menekankan, kebijakan ganjil-genap tetap berlaku mulai 2 Januari besok untuk kendaraan roda empat ke atas. Nantinya, setiap tiga bulan sekali, pihaknya akan mengumpulkan data untuk dilakukan peninjauan ulang.

“Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya di-review tiap tiga bulan. Datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus. Sampai ada perubahan lagi,” ucap Anies.

Selain itu, Anies menuturkan pihaknya akan memasang rambu-rambu yang bersifat permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap. Sebab, menurut dia, tak adanya rambu-rambu seringkali menjadi perdebatan antara petugas dan pengendara di lapangan.

“Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” kata Anies.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menyebut pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan ganjil-genap yang dilanjutkan ini. Menurutnya, kali ini belum ada durasi waktu perihal berlakunya kebijakan yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 ini.

“Evaluasi dilakukan per tiga bulan, artinya ya kita akan terus melakukan monitoring, terus melakukan evaluasi. Smentara ini tidak bicara durasi waktunya,” jelas Sigit.

Menurutnya, kebijakan ini bukanlah menjadi satu-satunya kebijakan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Tujuan yang tertuang adalah bagaimana Pemprov DKI Jakarta bisa membuat kendaraan mencapai kecepatan dalam waktu tempuh rata-rata 30 km per jam di ruas jalan utama pada saat jam sibuk.

Tujuan selain itu adalah bagaimana mendorong perpindahan moda masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi menuju ke angkutan umum. Terkait dengan kendaraan roda dua yang tak termasuk dalam peraturan ganjil-genap, dia menyebut pihaknya mengacu kepada regulasi yang ada. Regulasi itu  kata dia, ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011.

“Itu menjadi patokan dan acuan kita semua. Tetapi kita tidak melihat sekedar pembatasan kepada masyarakat, tapi kita justru lebih mendorong bagaimana memastikan shifting (perpindahan dari kendaraan pribadi menuju angkutan umum bisa berjalan dengan baik),” jelas Sigit.

Menurut Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan i simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).

Kemudian, Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;  Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said. Pemberlakuannya pun mulai Rabu (2/1) sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga bulan.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sendiri diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga

Ganjil-genap untuk roda dua

Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tory Darmantoro menilai, pemberlakuan aturan ganjil genap seharusnya juga dilakukan pada kendaraan roda dua. Hal itu untuk mencapai tujuan kebijakan rekayasa lalu lintas.

“Urgnesinya untuk mencapai tujuan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Yaitu kecepatan lalu lintas rata rata 35 km/jam, yang ada di Perda (Peraturan Daerah) 5 tahun 2014,” jelas Damantoro kepada Republika, Selasa (1/1).

Pihaknya tak mempermasalahkan perilhal dilanjutkannya aturan ganjil-genap tanpa melibatkan kendaraan roda dua dan pemberlakuan di waktu yang lebih lama sesuai dengan usulan dan rekomendasinya. Menurutnya, pihaknya juga akan mengkaji pada saat peninjauan pada tiga bulan mendatang.

“Ya kita lihat review tiga bulan lagi. Semua rekomendasi terkait waktu dan motor kan sudah disampaikan,” jelas dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan ganjil-genap. Kesimpulan FGD merekomendasikan kebijakan ganjil-genap dilanjutkan.

FGD juga mengusulkan agar ganjil-genap diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Dan untuk waktu pemberlakuannya itu masih sama, yakni dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dari Senin sampai Jumat , hari Sabtu dan Minggu serta libur Nasional tidak berlaku.

“Pembatasan lalu lintas dengan skema gage supaya diteruskan. Untuk menghilangkan kesan diskrimintatif, sepeda motor perlu diatur atau dikendalikan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12).

photo
Evaluasi Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement