Rabu 02 Jan 2019 13:25 WIB

KPU Minta Bawaslu Tolak Gugatan OSO Soal Pencalonan DPD

KPU menghormati keputusan PTUN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan LPDSK partai politik dan calon presiden-calon wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan LPDSK partai politik dan calon presiden-calon wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) soal dugaan pelangggaran administrasi dalam pencalonan anggota DPD. KPU juga meminta Bawaslu untuk menolak dalil permohonan gugatan OSO tersebut.

Hasyim menjelaskan, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1492 tahun 2018 perihal permintaan pengunduran diri kepada OSO sebagai pengurus parpol. Surat tersebut tertanggal 8 Desember 2018.

Menurut Hasyim, surat tersebut diterima oleh pihak OSO pada 10 Desember 2018. Kemudian, laporan dugaan pelangggaran administrasi baru diterima Bawaslu pada 20 Desember 2018.

Karena itu, lanjut Hasyim, dalil yang menyebut pelapor menerima surat pada 20 Desember 2018 tidak benar. "Maka secara prosedur laporan pelapor sebetulnya telah melewati waktu. Terlapor (KPU), menolak dengan tegas terhadap dalil perlapor," ungkap Hasyim saat memberikan keterangan dalam sidang di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Kemudian, berdasarkan surat nomor 1492 itu, OSO diminta untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri paling lambat pada 21 Desember. Konsekuensi jika OSO tidak menjalankan permintaan tersebut adalah namanya tidak akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Maka, tidak benar jika kami menolak melaksanakan perintah putusan PTUN.  Justru atas terbitnya surat itu, menunjukan bahwa KPU menghormati keputusan PTUN," tegas Hasyim.

Sebab, KPU telah berupaya menampung semua masukan dari berbagai pihak. Selain menghormati putusan PTUN, kata Hasyim, KPU juga wajib menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30 terkait pencalonan anggota DPD.

Hasyim menekankan jika KPU sebagai penyelenggara tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. "Terlapor (KPU) meminta kepada majelis untuk menolak atau setidak tidaknya menyatakan tidak bisa menerima (dalil gugatan OSO). Dan menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu dan telah menjalankn aturan sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pada Rabu merupakan lanjutan dari penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Sebelumnya, kuasa hukum OSO sebagai pihak pelapor sudah menyampaikan pokok permohonan perkara dalam sidang yang digelar pada 28 Desember 2018 lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement