Rabu 02 Jan 2019 22:21 WIB

KPU Solo Lantik PPK Tambahan

KPU Kota Solo melantik 10 anggota PPK tambahan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Komisi Pemilihan Umum Kota Solo melantik 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di kantor KPU Solo, Rabu (2/1). Dari 10 PPK tersebut masing-masing dua PPK tambahan untuk lima kecamatan di Solo.

Ketua KPU Solo, Nurul Surtati, mengatakan, dengan pelantikan PPK tambahan tersebut, anggota PKK berjumlah lima orang di setiap kecamatan. Pelantikan PPK tambahan ini merupakan hasil rekrutmen dari tindak lanjut putusan MK Nomor 31 tahun 2018 dan juga peraturan KPU terkait dengan tata kerja dan juga badan penyelenggaran khususnya PPK.

"Secara prosedur kami sudah mengikuti ketentuan baik PKPU maupun secara teknis," kata Nurul kepada wartawan seusai pelantikan PPK tambahan.

Dia menjelaskan, KPU tidak menggekar proses rekruitmen baru untuk menetapkan 10 PPK tambahan tersebut. Melainkan dari proses rekruitmen yang lama kemudian dicek kembali kualifikasinya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PPK sejumlah tiga orang. Namun, ada pihak yang melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian MK mengabulkan permohonan tersebut melalui keputusan MK Nomir 31 tahun 2018. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU sehingga total masing-masing kecamatan ada lima PPK seperti pemilu sebelumnya.

"Melihat beban kerjanya, idealnya tetap lima orang PPK. Sebab, di Solo ada 588 TPS harus direkap paling lama 14 jam itu luar biasa," ujar Nurul.

Dia berharap kepada PPK yang baru saja dilantik agar menjunjung tinggi integritas penyelenggara pemilu dengan berpedoman kepada kode etik penyelenggaraan pemilu. Selain itu memegang prinsip jujur dan adil serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

PPK juga diwajinkan untuk memenuhi hak konstitusi warga negara. Meski KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2), tetapi prosesnya belum berhenti.

"Artinya pemeliharaan data menjadi kewajiban kita semua mulai dari KPU, PPK dan PPS. Sehingga hak konstiusi warga negara satu orangpun tidak boleh digampangkan. Semua dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement