REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kesempatan kepada sejumlah rumah sakit (RS) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk memperbarui akreditasi sebagai syarat perpanjangan kerja sama Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan, penghentian kerja sama beberapa RS dengan BPJS Kesehatan bukan karena masalah pembayaran klaim kesehatan yang menunggak melainkan akreditasi RS.
"Tidak ada RS swasta yang memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan akibat pembayaran klaim terlambat, ini murni masalah akreditasi. Selama ini kalau ada tunggakan pembayaran klaim biaya kesehatan, rumah sakit bisa memanfaatkan anjak piutang (SCF) di bank," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (4/1).
Apalagi, dia menambahkan, RS swasta juga masih ingin menjadi provider BPJS Kesehatan. Karena itu, pihaknya dari RS swasta meminta BPJS Kesehatan bisa memberikan perpanjangan waktu untuk memperoleh akreditasi terbaru RS yang sebelumnya sudah kerja sama dengan asuransi sosial itu.
"Apalagi sudah ada edaran menteri kesehatan bahwa RS dipersilakan untuk mengurus akreditasi RS sampai Juni 2019," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah rumah sakit (RS) ramai-rami menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal tahun 2019 ini.Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi dan RS MM Indramayu.