REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak pembelaan Ahmad Dhani. Jaksa menilai, pledoi musisi itu dianggap hanya memuat "curhat" (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.
Karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. "Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018," kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1).
Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum Hendarsam Marantoko pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu. Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.
"Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida," kata jaksa mengutip isi surat edaran kapolri No. SE/6/IX/2015.
Jaksa menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan serta keterangan saksi dan ahli. Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.