REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyayangkan sikap tidak adil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberi sanksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Terutama, setelah Anies memperlihatkan simbol dua jari saat menghadiri acara Gerindra.
Saleh mengkritik sikap Bawaslu yang dianggap berbeda ketika ada kepala daerah yang memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor 01. Politikus PAN ini berharap Bawaslu bersikap adil dalam melaksanakan tugasnya.
Sebab, kualitas penyelenggaraan pemilu sangat ditentukan oleh netralitas dan profesionalitas penyelenggara. "Dalam hal ini, bawaslu dan kpu diharapkan tidak memakai standar ganda dalam melaksanakan tugasnya," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (9/1).
Menurut Saleh, fenomena ini tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab , ia menilai muncul perasaan seakan-akan bawaslu tidak adil. Maka, Saleh menilai, wajar jika kemudian, tim BPN Prabowo-Sandi menuntut agar Bawaslu benar-benar netral dan profesional.
“Kalau saya melihat, tindakan pak Anies masih lebih ditoleransi dibandingkan dengan kepala-kepala daerah lain. Pak Anies itu kan kelihatan hanya menunjukkan dua jari. Itupun masih ada tafsir berbeda-beda soal maknanya," jelasnya.
Sementara, lanjut dia, dari kubu paslon 01 banyak sekali kepala daerah yang jelas-jelas mendukung Jokowi-Maruf Amin, tidak dipersoalkan oleh Bawaslu. Padahal, dalam beberapa kesempatan para kepala daerah ini memberi sinyal dukungan sangat jelas.
"Tidak hanya menunjukkan salam satu jari, tetapi mereka deklarasi ramai-ramai. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan jelas dan tegas dari bawaslu," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Gedung Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Senin. Anies dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait acungan "dua jari" pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Anies pun mengatakan ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan kepadanya. Bawaslu menelusuri apakah tindakan Anies termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran.
Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganana kasus tersebut."Sesuai laporan, kami dalami perbuatan yang dilaporkan karena dianggap menguntungkan/merugikan salah satu paslon karena mengacungkan dua jari pada konferensi nasional. Itu harus dibuktikan karena pasal 281 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membolehkan melibatkan gubernur, bupati, dengan dua syarat, yakni cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Ratna.
Baca juga: Capres-Cawapres Diberikan Daftar Pertanyaan Sebelum Debat
Baca juga: Kasus Pose Dua Jari Anies, Chusnul: Bawaslu tidak Netral