Kamis 10 Jan 2019 18:22 WIB

Polda Jatim: Pembagian Fee Prostitusi Daring 70:30 Persen

muncikari mendapat 30 persen dari nilai transaksi prostitusi artis daring

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pembagian hasil yang dilakukan artis dan muncikari terkait prostitusi daring. Menurut Yusep, pembagian hasil antara artis dan muncikari tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan.

"Keterangan dari para tersangka, untuk dana yang ditransfer dari pihak user kepada muncikari maka diurai kepada pihak pemberi jasa layanan tersebut. Satu sama lain mendapat persentase sesuai kesepakatan," kata Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

Yusep menjelaskan, berdasarkan keterangan dari muncikari ES, dirinya mendapatkan bayaran 15 persen dari total perolehan artis VA, hasil prostitusi daring tersebut. Artinya, uang muka yang dibayarkan 'penyewa' sebesar 30 persen, setengahnya menjadi milik muncikari, dan sisanya ditransfer kepada sang artis.  Sementara 70 persen yang belum dibayarkan, nantinya dibayar langsung oleh 'penyewa' kepada oknum artis pemberi jasa layanan prostitusi daring.

"Pokoknya diberikan kepada pihak VA terbukti dari data rekening. Dari uang muka 30 persen, pihak muncikari mendapat 15 persen dan pihak oknum artis atau saksi korban mendapat 15 persen," ujar Yusep.