REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan ada informasi yang menyebut adanya pengajuan perbaikan visi dan misi dari Paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. Meski demikian, KPU belum bisa mengungkapkan secara konkret perubahan visi misi tersebut.
"Ada informasi memang (visi, misi) masuk. Tetapi saya belum melihat barangnya dan tidak mengetahui penyerahannya dengan cara apa, kapan," ujar Pramono ketika dihubungi wartawan, Kamis (10/1).
Pramono mengakui tidak secara langsung bertemu dengan tim yang menyerahkan perbaikan visi dan misi capres-cawapres nomor urut 02 itu. "Saya tidak bisa memberikan informasi penyerahannya apakah di sana (di Hotel Bidakara, Jakarta, saat pertemuan persiapan debat pertama pilpres) atau lewat email atau lewat apa saya tidak tahu," tambah Pramono.
Menurut dia, KPU masih mendiskusikan apakah perbaikan ini masih diperkenankan atau tidak. Sebab dokumen visi dan misi adalah bagian dari pendaftaran capres-cawapres.
"Itu masih kami diskusikan boleh atau tidak sesuai dengan aturan. Sebab kan hal tersebut (Visi-Misi) bagian dari cara pendaftaran," tambah Pramono.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan para kandidat capres-cawapres tidak boleh memperbaiki visi-misi jika sudah masuk masa debat publik Pemilu 2019. Menurut Arief, masing-masing tim pasangan capres-cawapres sudah menyerahkan visi-misi pada saat pendaftaran sebagai peserta pemilu.
"Kami ingin menyampaikan kalau misalkan ada yang mau direvisi dipersilahkan. Tapi, harapan kami kalau mau direvisi jangan sampai pada saat debat atau setelah debat baru direvisi. Mengapa? Karena penting untuk menginformasikan kepada masyarakat visi dan misi masing-masing capres-cawapres itu apa," jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, April 2018 lalu.
Menurut Arief, jika revisi terhadap visi-misi dilakukan setelah debat selesai, maka masyarakat malah justru mendapatkan informasi yang sudah lama dari capres-cawapres. "Sebaiknya kalau mau direvisi, setidaknya satu hari sebelum debat dilaksanakan. Jadi masyarakat ketika para calon sedang berdebat itu sudah mendapatkan informasi yang baru," tegas Arief.