Jumat 11 Jan 2019 13:04 WIB

Grab Harap Regulasi Ojol Atur SPM Keamanan

Pemanfatan teknologi untuk triangulasi untuk menekan peluang terjadinya kecelakaan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grab Indonesia mengharapkan regulasi ojek daring atau online (ojol) nantinya mengatur standar pelayanan minimum (SPM) keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusus regulasi untuk ojek daring. 

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan SPM keamanan tersebut termasuk kewajiban penggunaan reflektor pada jaket pengemudi. "Ini untuk meningkatkan visibilitas saat berkendara di malam hari," kata Tri kepada Republika.co.id pada Jumat (11/1). 

Dia menambahkan pemanfatan telematics atau teknologi untuk triangulasi yang mencatat lokasi, arah, dan kecepatan pengendara juga bisa diatur. Tri menuturkan teknologi tersebut untuk untuk menekan peluang terjadinya insiden kecelakaan saat berkendara.

Tri menegaskan Grab pada dasarnya mendukung jika keselamatan dan keamanan tersebut dapat diatur dengan baik dalam peraturan untuk ojek daring. "Mengingat aspek ini sudah diatur untuk angkutan roda empat," tutur Tri. 

Grab yakin pemerintah akan menyusun kerangka peraturan terbaik untuk ojek daring yang saat ini  sudah banyak digunakan masyarakat. Dia berharap seluruh pemangku kepentingan diikutsertakan dalam proses pembuatan aturan tersebut. 

Hanya saja, Tri mengakui saat ini Grab Indonesia masih sebatas mengetahui penyusunan aturan tersebut mengatur sejumlah poin. "Grab belum mengetahui pasti bentuk produk hukum yang sedang dirancang," ujar Tri. 

Kementerian Perhubungan rencananya akan membuat regulasi ojek daring yang memasukan beberapa komponen yaitu keselamatan, suspend, kemitraan, dan tarif. Regulasi tersebut rencananya ditargetkan terbit pada Maret 2019. 

Meski aturan ojek daring tengah dibuat, Kemenhub menegaskan bukan berarti sepeda motor dilegalkan sebagai angkutan umum. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor hanya sebagai angkutan lingkungan bukan transportasi umum. 

Untuk itu Kemenhub membuat aturan ojek daring bukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 namun Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 12 tentang Administrasi Negara. "Untuk hal-hal yang belum atau sudah ada tapi belum ada yang mengatur maka itu bisa dilakukan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement