Ahad 13 Jan 2019 09:50 WIB

TKN tak Mau Kasus Novel Jadi Komoditas Politik

Ace menilai Presiden Jokowi memberikan perhatian dalam menyelesaikan kasus ini.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Ace menilai, hal itu merupakan bentuk keseriusan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus ini.

Ace menilai, pembentukan TGPF Kasus Novel tidak ada kaitannya dengan debat capres dan cawapres yang akan digelar pada 17 Januari mendatang, dimana soal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, menjadi salah satu temanya, dan hanya kebetulan semata. Menurutnya, baru dibentuknya TGPF justru menunjukan Polri dan pemerintah tak mau terburu-buru.

"Dalam penyelesaian kasus ini, memang kita harus hati-hati. Karena itu penting sekali melibatkan pihak-pihak di luar kepolisian agar tidak menimbulkan penafsiran politik atas kasus yang dialami Novel Baswedan. Karena kasus ini juga dijadikan sebagai komoditas politik," kata Ace Hasan melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Ahad (13/1).

Ace menambahkan, pembentukan Satgas Novel Baswedan ini merupakan rekomendasi dari Komnas HAM pada Desember 2018 yang lalu, yang meminta kepada Presiden untuk membentuk Satgas khusus ini dibentuk paling lambat satu bulan. Karena itu, ia berharap agar kasus penyerangan Novel bisa segera selesai.

"Kami ingin proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan aspek penegakan hukum tanpa adanya intervensi politik," ujarnya.

Pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus Novel ini ditandai dengan surat yang ditandatangi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019. TGPF dibentuk untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement