Selasa 15 Jan 2019 10:22 WIB

Keluarga Korban Tsunami Belum Terima Santunan

Pemerintah janji memberi santunan Rp 15 juta per korban jiwa tsunami Selat Sunda.

Warga melintasi reruntuhan rumah yang rusak akibat tsunami di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Ardiansyah
Warga melintasi reruntuhan rumah yang rusak akibat tsunami di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Hampir satu bulan sudah sejak tsunami melanda Selat Sunda pada 22 Desember 2018. Sejumlah warga korban terdampak tsunami Selat Sunda di desa-desa kawasan pesisir Selatan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mengaku belum menerima santunan bagi anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.

Sejumlah keluarga korban meninggal itu, di antaranya masih menunggui keluarganya yang juga harus dirawat di RSUD dr Bob Bazar, di Kalianda. Atau masih berada di pengungsian setempat.

Menurut mereka, hingga kini santunan untuk keluarga yang meninggal dunia belum diterima. Namun semua biaya selama dirawat di RSUD itu ditanggung oleh pemerintah setempat.

Begitupula yang berada di posko pengungsian, semua kebutuhan sehari-hari terutama makan dan minum dipenuhi oleh pemerintah dengan bantuan satgas dan para relawan serta petugas lapangan terkait. "Makan dan minum kami mencukupi, tidak kekurangan. Kami juga bisa masak sendiri di pengungsian ini," kata Sanali, salah satu warga korban tsunami yang masih berada di pengungsian Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Selasa (15/1).

"Sudah didata sebelumnya, anggota keluarga kami ada tiga orang yang meninggal dunia. Tapi belum terima santunan," ujar salah satu keluarga korban tsunami di Lampung Selatan yang meninggal dunia, dan kini masih menunggui keluarga lainnya dirawat di RSUD Bob Bazar Kalianda.

Selain itu, para korban terdampak tsunami di Lampung Selatan yang masih mengungsi umumnya karena rumah mereka mengalami rusak berat. Mereka berharap segera mendapatkan kepastian tempat tinggal sementara maupun tempat tinggal permanen bagi mereka selanjutnya.

Umumnya warga bersedia direlokasi dari tempat tinggal semula yang berada di dekat pantai. Namun mereka berharap tidak dipindahkan jauh ke luar dari desa mereka, mengingat selama ini sudah hidup lama dan mencari penghidupan di desa tersebut.

Berdasar rekapitulasi data korban tsunami meninggal dunia, luka-luka, pengungsi, dan rumah rusak di Kabupaten Lampung Selatan hingga Senin (14/1), korban jiwa mencapai 120 orang.

Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial di Provinsi Banten dan Lampung harus memverifikasi dan memvalidasi data 426 korban meninggal dunia dalam peristiwa tsunami Selat Sunda yang terjadi pada 22 Desember 2018. Verifikasi data ini diperlukan untuk pengusulan santunan bagi ahli waris.

Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta bagi setiap korban meninggal. Pemerintah juga akan membantu merenovasi rumah warga yang rusak.

Santunan ahli waris diajukan oleh Dinas Sosial setempat. Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses pendataan dan validasi data korban meninggal untuk diberikan santunan kepada ahli waris korban.

Verifikasi dan validasi data korban meninggal untuk mendapatkan santunan dilakukan dengan menunjukkan sejumlah bukti administrasi kependudukan, kartu keluarga, surat keterangan kematian, serta keterangan saksi. Penyaluran santunan bagi ahli waris korban akan ditransfer melalui rekening bank.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement