Selasa 15 Jan 2019 15:33 WIB

Idrus Marham Janji Kooperatif Jalani Sidang

Idrus Marham tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaannya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham berjanji akan bersikap kooperatif saat menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo. Pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Idrus.

"Kami sejak awal mengambil sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang ada dengan meyakini eksistensi pengadilan adalah benteng pengawal dan penentu keadilan," kata Idrus dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).

Idrus didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo. Meski baru dapat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan belum menjadi tersangka, Idrus telah menyatakan mundur dari jabatan Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018.

Baca Juga: Jaksa: Idrus Arahkan Eni Minta 2,5 Juta Dolar ke Pengusaha

Selain itu dirinya juga mundur dari jabatannya sebagai ketua DPP Golkar. "Agar kami tidak terbebani dan membebani siapapun dan penegak hukum dalam mengungkapkan keadilan sehingga akan terbuka gamblang dalam persidangan," tambah Idrus.

Idrus juga mengaku tidak berburuk sangka terhadap proses hukum yang ia lalui. "Selama ini justru saya berterima kasih kepada siapa pun terlepas dari benar salahnya proses yang saya lalui di sini karena ada hikmahnya terutama saya bisa banyak merenung dan berpikir jernih kondisi penegakan hukum untuk keadilan," ungkap Idrus.

Saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, Idrus melihat orang-orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah orang-orang senior dan punya prestasi, integritas tinggi, wawasan luas dan komitmen yang menegakkan keadilan secara mandiri. Ia pun menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang.

"Saya siap mengikuti persidangan yang akan kita lalui dan ketiga kami berdoa semoga Tuhan yang Maha Kuasa melindungi dan meridhoi seluruh proses pesidangan ini agar berjalan lancar sehingga tercapaikan pengadilan yang berkeadilan," ungkap Idrus.

Dalam dakwaan, disebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham disebut mengarahkan rekan satu partainya Eni Maulani Saragih untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS dari seorang pengusaha untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus ingin menjadi pengganti antarwaktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa masa jabatan selama dua tahun yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut menurut jaksa, merupakan fee, karena Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd. Sidang akan kembali dilaksanakan pada 22 Januari 2019

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement