REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pemilu Kepala Desa tidak netral yang menjerat Nowo Sugiharto, Kades Bejalen Kecamatan Ambarawa periode 2012-2018 dihentikan. Sehingga, kasus tersebut tidak dapat dilanjuti.
"Hasil pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan, kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjut karena tidak terpenuhi keseluruhan unsur dalam pasal 490 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Talkhis, Selasa (15/1).
Menurut Talkhis, pihaknya sudah membuat kajian setelah meminta keterangan pelapor, para saksi dan terlapor, dan berdasarkan fakta hukum dari peristiwa itu yang diduga melanggar pasal 490 Undang Undang Pemilu.
Pasal ini menjelaskan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
“Terkait dengan dugaan kades tidak netral dalam acara Sedekah Desa Bejalen tanggal 29 Desember 2018, tidak terpenuhi subyek hukumnya,” jelas Talkhis.
Sebelumnya, pada acara Sedekah Desa Bejalen, kades Nowo Sugiharto naik ke panggung bersama calon anggota DPR RI Partai Golkar, Dico M Ganundito.
Pada saat di panggung tersebut, Nowo memperkenalkan dan mensosialiasikan Dico M Ganundito sebagai calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah I dari partai Golkar nomor urut 7.
Ia juga memintakan doa restu dan dukungan untuk calon tersebut dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang, kepada segenap masyarakat Bejalen yang hadir di puncak acara sedekah bumi tersebut.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan oleh salah seorang warga kepada kepada Panwaslu Kecamatan Ambarawa, pada tanggal 2 Januari 2018 lalu. “Dari empat unsur di ketentuan pasal tersebut, unsur subyek hukum yang ditunjuk yakni setiap kepala desa atau sebutan lain ini tidak terpenuhi,” tambahnya.
Lebih lanjut Talkhis menyampaikan, pada saat kejadian Sedekah Desa Bejalen tanggal 29 Desember 2018, Nowo Sugiharto tidak lagi berstatus sebagai kepala desa karena masa jabatannya telah berakhir tanggal 28 Desember 2019.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 141/0672/2018 tentang Pemberhentian Saudara Nowo Sugiharto Sebagai Kepala Desa Bejalen terhitung sejak tanggal 28 Desember 2018.
Diketahi bahwa Nowo adalah petahana di Pilkades Bejalen tanggal 9 Desember 2018 lalu yang kembali terpilih sebagai Kades Bejalen untuk periode 2019- 2025. Rencananya, Nowo bersama 140 kades terpilih lainnya baru akan dilantik secara resmi oleh Bupati Semaramg pada maret 2019 mendatang.
"Dengan demikian, terlapor Bapak Nowo Sugiharto pada tanggal 29 Desember 2018 tidak lagi sebagai kepala desa, maka unsur setiap kepala desa tidak terpenuhi. Sehingga laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Sementara itu, kendati tidak dapat menindaklanjuti kasus dugaan kades tidak netral ini, Bawaslu menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam hal ini Partai Golkar yakni berkampanye tanpa izin (STTP).
Pada kegiatan tersebut tim dari Caleg DPR RI Partai Golkar Dico M Ganundito melakukan pembagian bahan kampanye berupa kaos kepada warga Bejalen yang hadir.
Menurut Talkhis, di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan bahwa salah satu metode kampanye adalah penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Sedangkan penyebaran bahan kampanye sendiri dapat dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan atau rapat umum. Kegiatan Caleg datang di acara tersebut dan membagikan bahan kampanye termasuk kampanye pertemuan tatap muka.
“Sesuai PKPU 23 dan Perbawaslu 28 tentang pengawasan Kampanye, pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuann tertulis kepada kepolisian, tembusan ke KPU dan Bawaslu,” lanjutnya.