Selasa 15 Jan 2019 20:15 WIB

Bawaslu Ingatkan Batas Waktu Putusan OSO ke KPU

Ada akibat hukum jika KPU abaikan putusan Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap terkait batas akhir masa tindaklanjut putusan perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Menurut Bawaslu, saat itu batas untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut sudah jatuh tempo.

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan tindak lanjut putusan sebenarnya dihitung selama tiga hari kerja. Tiga hari kerja tersebut dihitung sejak putusan dibacakan pada Rabu (9/1) pekan lalu.

"Tiga hari sebenarya, hari ini kita tunggu, tiga hari setelah dibacakan. Kami memberikan toleransi. Tetapi, kami tunggu hari ini," tegas Afif ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Dirinya menampik pendapat KPU yang menyebut batas akhir tindaklanjut putusan soal OSO dihitung sejak diterimanya salinan putusan secara utuh. "Sebagaimana biasanya, yakni dihitung sejak pertama kali dibacakan," tambah Afif.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada akibat hukum yang terjadi jika KPU tidak segera menindaklanjuti putusan terkait perkara pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Selain nasib OSO ada nasib 807 para calon anggota DPD lain yang terimbas sikap KPU.

"Perlu kami sampaikan selain asas keterpenuhan kepatuhan terhadap putusan Bawaslu sebagaimana diatur berdasarkan pasal 462 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada hal penting lain yang harus diperhatikan oleh KPU. Yakni soal akibat hukum ," ujar Ratna dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan bentuk keputusan KPU nantinya akan disampaikan secara tertulis dalam surat. Dirinya juga mengklarifikasi terkait batas akhir dari pelaksanaan tindak lanjut Bawaslu.

Menurut Arief, salinan putusan Bawaslu baru secara lengkap diterima oleh KPU pada Jumat (11/1). Kemudian, Bawaslu memberi waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti putusan itu.

"Kalau putusan Bawaslu itu seingat saya menghitugnya berdasarkan hari kerja. Sabtu dan Ahad itu kan hari libur. Maka jika dihitung sejak Jumat, tiga hari kerja itu ya Senin (14/1), Selasa (15/1) dan Rabu (16/1)," tegasnya.

Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement