Rabu 16 Jan 2019 22:21 WIB

Berkas Izin Meikarta ‘Diurus’ Ajudan Neneng

Neneng membagi-bagikan uang kepada stafnya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Agus Salim, ajudan sekaligus sekretaris bupati Bekasi nonaktif Neneng Hanah, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/1). Dari fakta persidangan terungkap,  izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), yang menjadi syarat awal proyek Meikarta, ternyata ‘diurus’ oleh Agus.

Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan, dirinya menerima berkas  permohonan IPPT PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang proyek Meikarta, dari Neneng. Setelah menerima berkas ia disuruh menyerahkannya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi. Agus menyerahkan berkas tersebut kepada Deni Mulyadi,  Kepala Bidang Tata Ruang DPMPTSP Pemkab Bekasi.

Deni kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Hendra Maulana selaku Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang,  Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan. Kemudina, Hendra mengatakan, seusai aturan permohonan IPPT seharusnya dilakukan pemohon datang sendiri ke kantor DPMPTSP Pemkab Bekasi. Sebelum diproses, kata dia, berkas terlebih dulu diperiksa oleh petugas di bagian depan kantor. Setelah dinyatakan lengkah baru diproses.

"Saat memeriksa berkas, pengembang mengajukan lahan seluas 140 hekatare. Namun setelah dilakukan analisa yang disetujui hanya 84,6 hekatare," kata Hendra.

Hasil analisis berkas tersebut, kata dia, dilaporkan atasannya. Persetujuan IPPT itu pun kemudian diserahkan ke Bupati Bekasi untuk ditandatangani. Setelah diteken bupati, berkas tersebut diserahkan kepada salah seorang staf Lippo Cikarang.

Sedangkan menurut Agus Salim setelah IPPYT ditandatangani bupati, sejumlah staf yang mengurus izin tersebut mendapat bagian uang. Uang tersebut diberikan oleh Nenang kepada para stafnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement