Kamis 17 Jan 2019 22:56 WIB

Pengamat: Menaikkan Gaji Bukan Cara Utama Cegah Korupsi

Pengawasan lebih efektif dibandingkan hanya menaikkan gaji

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Sandi saat menonton bersama debat capres di Jakarta, Kamis (17/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Sandi saat menonton bersama debat capres di Jakarta, Kamis (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai menaikkan gaji untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah korupsi. Dalam Debat perdana Capres-Cawapres 2019, Capres Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan gaji para ASN sebagai salah satu cara mencegah tindak pidana korupsi. 

Dadang mengatakan memang menaikkan gaji aparatur bisa menjadi cara cegah korupsi. Hanya saja jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang efektif maka takkan berhasil. 

Baca Juga

"Dalam masalah korupsi kecil-kecil, itu lebih efektif.  Tetapi kalau korupsi karena ingin menumpuk kekayaan,  menaikkan gaji bukan solusinya. Lihat saja di pengadilan.. Sekalipun gaji mereka sudah bagus, tetap saja ada yang korupsi," tutur Dadang kepada Republika, Kamis (17/1).

Hal senada diungkapkan Puguh Windrawan, Kepala Departemen Politik HICON Law & Policy Strategy. Ia menilai,  menaikkan gaji sebenarnya bukan opsi yang baik di tengah perekonomian Indonesia.

"Pasalnya, tentu akan membebani APBN ya. Penguatan KPK sebenarnya menjadi salah satu faktornya. Yakni, penguatan lebih kepada perlindungan hukumnya. Secara fisik. Ini menjadi tugas pemerintah sebenarnya," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement