Sabtu 19 Jan 2019 12:48 WIB

JK Jelaskan Alasan Pemerintah Bebaskan Abu Bakar Baasyir

JK mengaku penilaian pembebasan Baasyir terkait politik adalah hal biasa.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah alasan kemanusiaan. Meski begitu, ia belum tahu metode apa yang dilakukan agar terpidana teroris itu dapat keluar dari penjara.

"Ya, saya bukan ahli hukum tapi ada bisa lewat grasi ada lewat penurunan hukuman atau istilahnya remisi dan begitu semua diputuskan," kata dia di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (19/1).

Ia juga mengaku belum tahu apakah rencana pembebasan itu telah menerima rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau belum. Namun, yang ia tahu, pembebasan itu didasarkan alasan kemanusiaan.

JK enggan berkomentar jika rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dikaitkan dengan situasi politik saat ini. Menurut dia, hal itu sudah biasa terjadi di Indonesia.

"Apa sih di Indonesia itu tidak dikait-kaitkan dengan politik? Apa saja semua dikaitkan dengan politik," kata dia.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir telah berstatus bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (18/1). Menurut Yusril, upaya pembebasan Baasyir telah dilakukannya sejak Desember 2018.

"Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau (Abu Bakar Baasyir) menyetujui hal ini," tutur Yusril.

Sejak Desember 2018 upaya pembebasan Baasyir dilakukan, namun tidak ada hasil karena kendala peraturan dan persyaratan. Lalu, lanjut Yusril, pada Januari 2019, ia baru berhasil membebaskan Abu Bakar Baasyir yang akan diurus admintrasinya pada Senin (21/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement