REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Abu Bakar Ba'asyir direncanakan berstatus bebas pada Senin (21/1) mendatang. Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dinilai masih punya pengaruh besar, meski dengan pengikut yang sudah terbagi menjadi dua kubu.
Pengamat Terorisme dari Universitas Malikussaleh, Al Chaidar mengatakan demikian. Menurutnya, ada kubu yang mendukung pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, ada pula kubu yang menganggap ada agenda tertentu dari bebasnya narapidana kasus terorisme tersebut.
"Terdapat pendukung yang melihat pembebasan yang tampaknya tidak bersyarat padahal grasi hanya diberikan dengan ketentuan tertentu ketika Abu Bakar Ba'asyir tidak boleh menerima tamu dan tidak boleh berceramah," katanya, Sabtu (17/1).
Jika benar Abu Bakar Ba'asyir tidak diperkenankan untuk menerima tamu bahkan tidak boleh berceramah, Al Chaidar menganggap hal itu merupakan syarat yang berat bagi ustaz sekaliber Ba'asyir.
"Pengaruh radikalisme ustadz Abu bakar Ba'asyir itu sudah sangat rendah dan tidak perlu dikhawatirkan lagi bahwa dia akan melakukan hal-hal yang sifatnya teroristik," ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara Joko Widodo Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya akan mempermudah syarat pembebasan terhadap Baasyir.
Dalam hal ini, Yusril menyatakan bahwa tidak ada grasi yang dikeluarkan Presiden untuk membebaskan Baasyir, dan tidak ada pula permintaan keringanan hukuman dari pihak Baasyir.
Yusril menuturkan, pembebasan bersyarat dalam perbuatan pidana umum cukup dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Berbeda dengan pembebasan bersyarat dalam konteks pidana khusus, seperti terorisme, yang harus dilakukan oleh direktur jenderal pemasyarakatan (dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi dirjen PAS itu sebenarnya tidak dapat memberikan bebas bersyarat dalam kasus terorisme kalau yang bersangkutan tidak menandatangnai syarat kesetiaan kepada Pancasila. Karena itu, masalah ini diambil-alih oleh Presiden, hanya Presiden yang berwenang memutuskan itu dan mengambil sebuah kebijakan," katanya ketika dihubungi Republika, Sabtu (19/1).