REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Sebanyak 70 dari 113 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, yang kabur beberapa waktu lalu masih di luar penjara.
"Masih ada 70 narapidana LP Banda Aceh yang di luar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Ahad (20/1).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, kepolisian tetap memburu narapidana kabur yang masih di luar penjara tersebut. Sebab, mereka masih harus menjalani sisa masa hukumannya.
Oleh karena itu, Kombes Pol Ery Apriyono mengingatkan narapidana kabur tersebut segera menyerahkan diri ke kepolisian terdekat atau pun pihak terkait lainnya. Begitu juga dengan pihak keluarga, diimbau segera melaporkan jika mengetahui keberadaan kerabatnya yang narapidana kabur tersebut kepada polisi.
"Segera menyerah. Ke mana pun narapidana tersebut akan susah. Mereka tidak punya KTP dan foto mereka sudah disebar di masyarakat karena mereka sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, dari 113 narapidana LP Banda Aceh yang kabur pada akhir November 2018 lalu, 40 orang di antaranya sudah ditangkap. Seorang di antaranya meninggal dunia karena dikeroyok di Medan, Sumatera Utara.
Narapidana yang baru ditangkap berinisial CS. Narapidana pembunuhan yang dipidana seumur hidup tersebut ditangkap rumahnya di Simalungun, Sumatera Utara, Senin 14 Januari lalu.
"Tim Polda Aceh masih terus mengejar narapidana yang masih di luar penjara tersebut. Jadi, penangkapan narapidana yang masih kabur tersebut tinggal masalah waktu saja," kata Kombes Pol Ery Apriyono.