Ahad 20 Jan 2019 22:47 WIB

Pemprov Gorontalo akan Tindak Pengecer BBM

Pembelian BBM untuk kendaraan roda dua maksimal hanya sebanyak lima liter

Salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Wagub Gorontalo Idris Rahim, mengatakan pihaknya akan menindaki para pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu Pemprov Gorontalo juga akan menertibkan pembelian di SPBU di daerah tersebut.

Menurutnya, Pihak Pertamina bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah bersepakat untuk menertibkan para pengecer, yang menjadi salah satu penyebab antrian panjang pembelian premium di SPBU.

Sebelumnya, Kesepakatan tersebut diperoleh setelah mendengarkan masukan dari perwakilan SPBU, Hiswana Migas, dan unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo pekan lalu. Langkah untuk menertibkan pengecer BBM tersebut akan dilakukan dengan cara membatasi jumlah pembelian BBM.

Untuk kendaraan roda dua, pembelian BBM maksimal hanya sebanyak lima liter, sedangkan untuk kendaraan roda empat, maksimal seharga Rp 150 ribu. "Kami akan segera buat surat edarannya, dan nanti akan melibatkan Kepolisian bersama Satpol PP untuk memantau dan menertibkan pembelian BBM di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo," kata Wagub Idris, Ahad (20/1).

Para pembeli yang tidak mematuhi batas maksimal pembelian BBM, akan diberlakukan sanksi dan ditindak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Agar hal itu efektif, ia meminta kepada seluruh petugas SPBU untuk bersikap tegas dalam melayani pembeli BBM.

"Petugas di SPBU harus tegas, apapun kebijakan yang kita putuskan, kuncinya ada di petugas SPBU. Kemudian untuk pembeli BBM yang diindikasi sebagai pengecer akan diikuti ke mana mereka pergi. Jika terbukti mereka benar-benar sebagai pengecer, beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Pertamina juga akan membuat zonasi untuk mengatur pembelian BBM kendaraan tertentu. Untuk kendaraan roda empat jenis angkutan umum dan mobil bak terbuka akan dipusatkan di beberapa SPBU, demikian pula halnya untuk antrian truk yang akan membeli solar.

Kebijakan untuk menertibkan pengecer itu, merisaukan pemilik depot kecil yang menjual bensin di tepi jalan. "Kalau pemerintah menutup usaha yang menghidup kami silahkan saja. Tapi tolong katakan kami harus beralih ke usaha lain yang mana? Depot bensin ini membantu kami untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Hadijah, salah seorang pengecer di Kota Gorontalo.

Sejumlah pengendara juga mengakui, keberadaan depot tersebut memudahkan pengendara untuk mendapatkan bensin dan pertalite. "Kami tidak perlu ke SPBU untuk mengisi BBM sepeda motor, cukup ke depot saja meski harus membayar lebih mahal. Tidak semua rumah dekat dengan SPBU, jadi jika depot ditiadakan maka kami juga kurang setuju," kata salah seorang warga, Karmila Musa.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement