Senin 21 Jan 2019 22:10 WIB

Pemkot Bekasi Siap Tindak PKL Bandel

Banyak persoalan yang ditemui dalam menangani PKL di Pasar Baru.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Pedagang kaki lima (PKL) / Ilustrasi
Foto: Republika/Imas Damayanti
Pedagang kaki lima (PKL) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta kepada seluruh pedagang kali lima (PKL) Pasar Baru yang masih berjualan di bahu jalan Muhammad Yamin untuk pindah ke tempat relokasi. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mengambil langkah hukum sesuai aturan berlaku.

“Penertiban ini berkaitan dengan peraturan daerah. Ada koridor hukum yang harus dilakukan sepanjang itu sesuai ketentuan. Harus ada ketegasan bahwa itu dilarang,” kata Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/1).

Ia menegaskan, regulasi yang mengatur mengenai ketertiban PKL termaktub dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan atau K3. Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi itu menuturkan, banyak persoalan yang ditemui dalam menangani PKL di Pasar Baru. Karena itu, dirinya meminta pengertian para PKL untuk mau diatur oleh aparat Satpol PP Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi memahami tuntutan para pedagang bahwa tempat relokasi yang disediakan tidak sesuai ekspektasi pedagang. Namun, menurut Tri yang terpenting saat ini pedagang bersedia diatur. “Masuk dulu, kalau sudah nanti diperbaiki apa kebutuhannya. Jangan nunggu diperbaiki dulu baru masuk. Nanti disampaikan ke pihak pengelola apa yang menjadi tuntutan. Begitu saja dulu,” ujarnya.