REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan bila seseorang memilih golongan putih (golput) maka tak melanggar tindak pidana. Koalisi LSM menegaskan, yang bisa dijerat dengan hukum pidana adalah orang atau kelompok yang menggerakan orang lain untuk golput.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru dan PBHI. Pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil didasarkan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, tak ada larangan menjadi golput. Golput sendiri ialah sikap tak mendukung Capres-cawapres mana pun.
Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI Arip Yogiawan mengatakan posisi seseorang atau sekelompok orang memilih untuk tidak memilih bukan pelanggaran hukum. Menurutnya, tak ada pelangggaran hukum dari pilihan itu karena ialah hak warga negara. "Yang dapat dipidana hanya orang yang menggerakan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya," katanya dalam konferensi pers pernyataan sikap pada Rabu, (23/1).
Arip menilai ajakan seseorang atau sekelompok orang untuk golput tak melanggar hukum pidana. Baik itu dilakukan di ruang privat maupun ruang publik. Asalkan tak menjanjikan timbal balik. "Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakan orang untuk golput tidak dapat dipidana," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator advokasi LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim menganggap sikap golput seseorang ialah hak politik warga negara. Bahkan penyebarluasan sikap golput, kata dia tak bisa dilarang asalkan tak menggunakan janji dan pemberian uang atau materi lainnya. "Bila terjadi penyelidikan kasus (golput) ini, maka penting memastikan unsur-unsur pidana dalam pasal 515 UU Pemilu harus diimplementasikan ketat," tegasnya.
Ia khawatir terjadinya penindakan hukum atas masyarakat atau individu yang memilih golput. Ia meminta penegakan hukum bersikap netral dengan mengedepankan aturan hukum yang berlaku. "Penggunaan pasal ini (pasal 515 UU Pemilu) bagi mereka yang golput atau berkampanye golput adalah pelanggaran serius bagi hak konstitusi politik," ujarnya.