Senin 16 Sep 2024 20:35 WIB

Akademisi: Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada tidak Boleh Dikriminalisasi

Menurut Titi, golput adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi.

Red: Andri Saubani
Titi Anggraeni
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Titi Anggraeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi. Diketahui belakangan tengah digaungkan gerakan tusuk tiga paslon di Pilgub Jakarta sebagai kekecewaan terhadap pencalonan oleh partai politik.

“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9/2024).

Baca Juga

Titi menjelaskan, memilih atau tidak memilih merupakan kehendak bebas dari setiap warga negara, sepanjang itu dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman penuh.

“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujar dia.