REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo masih belum menunjukkan kejelasan sikap terkait eksekusi mati, khususnya bagi para terpidana mati narkoba yang divonis mati. Prasetyo berdalih, masih banyak hal yang perlu diperhatikan.
"Kami masih cari waktu yang tepat, sekarang kan banyak hal penting lain bangsa ini yang mesti diselesaikan," kata Prasetyo usai menghadiri Rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Prasetyo enggan berbicara lebih jauh terkait eksekusi mati. Ia justru menekankan agar program pemerintah seperti perbaikan ekonomi agar lebih dipikirkan.
Soal hukuman mati, Prasetyo kembali menyatakan, Kejaksaan Agung akan melaksanakannya di waktu yang tepat, tanpa menyebutkan secara rinci kapan waktu tersebut. "Ada perbaikan ekonomi, dan sebagainya, kita masih pro dan kontra kan. Kita tidak pernah akan menghentikan, tapi kita perlu cari yang tepat, pertimbangan yang matang," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo berdalih eksekusi mati belum dilaksanakan karena menunggu proses hukum yang diajukan para narapidana, misalnya melalui grasi maupun pengajuan kembali (PK). Pada 2018, dari tangkapan Polri sebanyak tujuh tersangka narkoba divonis mati.
Sementara berdasarkan catatan BNN, setidaknya masih ada 91 terpidana mati kasus narkoba yang tengah menunggu eksekusi. Bahkan ada pula terpidana mati yang masih nekat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.