Jumat 25 Jan 2019 09:08 WIB

KPK Panggil Tjahjo Kumolo

KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan Tjahjo sebagai saksi Neneng Hassanah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/1). Politikus PDI Perjuangan itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dalam kasus suap izin proyek Meikarta.

"Hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo, diagendakan sebagai saksi untuk NHY, Bupati Bekasi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (25/1).

Baca juga

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro di PN Bandung, nama Tjahjo disebut oleh Neneng saat diperiksa menjadi saksi. Menurut Neneng, Tjahjo meminta kepada Neneng untuk membantu proses perizinan Meikarta.

"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng dalam kesaksiannya, Senin (14/1) lalu.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp 13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp 7 miliar. Uang Rp 7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan, siap dipanggil dan memberi keterangan kepada KPK. Hal ini menyusul adanya pernyataan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang mengaku pernah menerima arahannya terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

"Kemendagri sudah pernah ditanyai dan kalau diperlukan lagi, saya siap hadir dan memberi keterangan kepada KPK," kata Tjahjo menjawab pertanyaaan wartawan usai membuka acara Musrenbang RPJMD 2019 Provinsi Sumatra Utara, di Medan, Selasa (22/1).

photo
OTT Kasus Meikarta

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement