REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan jumlah pemilih di sebuah tempat pemungutan suara atau TPS tidak boleh lebih dari 300 orang. Namun, jika kurang tidak menjadi masalah.
"Pemilu 2019, jumlah pemilih di setiap TPS hanya 300 orang. Tidak boleh lebih. Kalau kurang tidak masalah," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin (28/1).
Pembatasan jumlah pemilih, Kata dia, karena Pemilu 2019 digelar serentak pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Dengan demikian, tentu akan membutuhkan waktu lebih lama.
Selain itu, pemilihan serentak ini juga membuat jumlah surat suara dan kotak suara bertambah. Kalau pemilu sebelumnya ada empat surat suara dan kotak suara, pemilu kali ini bertambah lima.
"Pemilu sebelumnya hanya ada surat suara dan kotak suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemilu 2019 bertambah dengan surat dan kotak suara pemilihan presiden," kata Samsul.
Mantan Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh pada Pilkada 2017 itu menyebutkan, jika ada jumlah pemilih dalam satu wilayah lebih 300 orang, maka wajib dibuat TPS baru.
"Jika tidak, kelebihan pemilih tersebut digabung ke TPS lainnya dalam satu wilayah yang pemilihnya masih kurang dari 300 orang. Intinya, TPS tidak boleh lebih dari 300 orang," tegas Samsul.
Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar 17 April mendatang. Di Provinsi Aceh, pemilihan anggota legislatif diikuti 20 partai politik, di antaranya empat partai politik lokal. Empat partai politik lokal tersebut, yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), serta Partai SIRA.