REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana menyampaikan sinyal bahwa pembebasan atas terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bisa dibatalkan. Hal itu dilakukan bila tak ada pemenuhan syarat soal kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan bahwa dua syarat tersebut, kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, adalah hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi. "Negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci. Kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pemikirannya ya begitu (batal)," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Senin (28/1).
Tarik ulur soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini, imbuh Moeldoko, diyakini tidak akan memengaruhi elektabilitas Jokowi dalam pemilihan presiden 2019. Menurutnya, Jokowi sebagai presiden hanya menjalankan amanat Undang-Undang dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. "Karena yang dipegang teguh adalah tidak bisa dinegosiasikan," katanya.
Ba'asyir sendiri mulanya dikabarkan akan dibebaskan pada Rabu (23/1). Pondok Ngruki telah menyiapkan acara penyambutan Ustaz Baasyir yang rencananya dipusatkan di masjid pesantren. Namun, pemerintah masih melakukan kajian.
Pemerintah menyebutkan, keluarga Abu Bakar Ba'asyir diketahui telah mengajukan permintaan pembebasan pada 2017 lalu. Permintaan tersebut diajukan atas pertimbangan usia dan juga kondisi kesehatan yang semakin memburuk.