REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan 40 nama eks koruptor yang mencalonkan diri ke publik pada Februari 2019.
"Saya kira bagus ya kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut, karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung hal tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/1).
Dengan adanya daftar nama caleg eks korupsi, sambung Febri, memberikan pencerahan serta informasi bagi para masyarakat atau pemilih untuk benar-benar mengetahui latar belakang dari calon yang akan mereka pilih.
"Apalagi KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI anggota DPRD dan juga Kepala Daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik. Jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah melakukan korupsi sebelumnya. Memang ini penting dilakukan dan masyarakat juga penting memberikan masukan kalau ada nama-nama lain yang belum tercantum," tutur Febri.
Diketahui, KPK telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politikus mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu mengungkapkan saran KPK untuk merilis 40 nama eks koruptor. Hal tersebut ia ungkapkan saat menyambangi Gedung KPK pada November 2018 lalu.
Selain itu, menurut Wahyu, KPK dan KPU juga akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019. Karena, masyarakat harus memahami betul, bahwa politik uang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi.
"Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," tuturnya.