REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa KPK tak bisa menghadirkan CEO Lippo Group, James Riady untuk diperiksa sebagai saksi dalam persiadangan lanjutan dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta, Rabu (30/1). Dari sembilan saksi yang hari ini dipanggil jaksa, delapan di antaranya hadir, kecuali James Riady.
Jaksa KPK, I Wayan Riana, menyebutkan, delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berasal dari Lippo Group. Mereka bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan yangdidakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah.
"Kami memanggil sembilan saksi untuk hari ini. Tapi yang hadir hanya delapan. Saksi atas nama James Riady belum datang," kata jaksa mengawali persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (30/1).
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Joseph Christopher, Richard Hendro, Jukian Salim, Ketut Budi, Hartono Cahyana, dan Samuel Tahir. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Joseph Christoper saat ini sedang berlangsung.
Dalam dakwaan, terdakwa Billy Sindoro disebut terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi sesuatu berupa uang senilai Rp 16,182 miliar. Uang itu diberikan Billy kepada pihak-pihak terkait proses perizinan Meikarta.
Belasan Miliar Rupiah Demi Izin Meikarta