Rabu 30 Jan 2019 18:13 WIB

Pakar: KPU tidak Bisa Dipidanakan Soal Polemik OSO

KPU tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam konteks pencalonan OSO.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara, Bvitri Susanti, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak bisa dipidanakan terkait polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. KPU tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam konteks pencalonan OSO. 

“Kalau melihat dari sisi hukum pidana, pasal 421 intinya seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkam sesuatu," ujar Bvitri kepada wartawan usai mengisi diskusi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). 

Terkait penyalahgunaan kekuasaan, Bvitri menilai KPU tidak melakukan hal itu. Sebab, KPU melaksanakan tugas dengan merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Konstitusi, dia mengatakan, menjadi dasar dan ada bernegara. "Betul ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ada putusan Mahkamah Agung (MA) dan ada putusan Bawaslu. Tetapi di mana saja yang dijadikan dasar itu konstitusi. Semua di bawah konstitusi sebagaimana asas kenegaraan kita," kata Bvitri.