REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran uang sogokan senilai Rp 10 miliar. Sogokan tersebut berasal dari tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), ke anggota bagian tahanan.
"Kami coba dalami dengan perbankan, dan kita sudah 'enquiring' PPATK dan Bank Indonesia, kita sudah minta untuk memblokir rekening milik Dorfin itu," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTB Kombes Agus Salim, di Mataram, Rabu (30/1).
Terkait dengan permintaan tersebut, Agus Salim menjelaskan bahwa PPATK dan Bank Indonesia saat ini sedang menelusuri aliran dana dari rekening Dorfin. "Berapa banyak dia punya rekening, kemudian ada tidak angka-angka itu (Rp 10 miliar), itu yang kita minta," ujarnya.
Lebih lanjut, persoalan terkait penelusuran uang sogokan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. "Untuk data-data tentang aliran itu ada di krimsus, saya tidak tahu bagaimana perkembangan penanganannya, tapi yang jelas, penelusuran aliran uang dari Dorfin itu dilakukan dalam satu bulan terakhir ini," ujarnya lagi.
Dalam penanganannya, muncul peran seorang anggota berpangkat komisaris polisi berinisial TU alias TM yang diduga menerima uang sogokan tersebut. Bahkan anggota yang diketahui bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB tersebut, telah disangkakan pidana gratifikasi.
Selain sangkaan pidana gratifikasi, Polda NTB juga telah menyatakan TM melanggar Kode Etik Profesi Polri karena terbukti memberikan fasilitas bagi Dorfin selama berada dalam rutan.