REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan masyarakat bisa melaporkan kepada KY bila menemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara ujaran kebencian dengan terpidana Ahmad Dhani. Namun pelaporan tersebut harus disertai dengan indikator pelanggaran.
"Kalau seandainya ada yang merasa dirugikan, silakan saja lapor ke Komisi Yudisial sepanjang ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakimnya," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (4/2).
Jaja menjelaskan, ada beberapa indikator pelanggaran hakim. Di antaranya, kalau misalnya hakim tersebut melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
"Misalnya kalau memutusnya itu terlalu berat sebelah, lalu ada indikatornya misalnya bertemu dengan pihak (yang berperkara) dan lain sebagainya, silakan lapor ke KY, kalau ada perilaku hakim yang menyimpang," tuturnya.
Pengacara Ahamd Dhani, Hendarsam Marantoko, usai kliennya divonis 1,5 tahun penjara, mengatakan, vonis kepada kliennya adalah sebuah vonis balas dendam. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani, dinilainya sama dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pihaknya juga menganggap bahwa dalam persidangan, tidak pernah dipaparkan dengan jelas di mana unsur yang mengandung SARA dalam cicitan Ahmad Dhani. Hakim dianggap tidak menjelaskan sama sekali, dan hanya menganggap apa yang dikatakan Dhani dalam akun Twitternya tersebut merupakan ujaran kebencian.
"Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat, untuk menguraikan, secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata dia.
Majelis hakim yang diketuai Ratmoho pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (28/1), menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Dhani dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).