REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif, Zainudin Hasan menjalani kembali sidang terkait dengan kasus dugaan fee proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi.
"Kami menghadirkan delapan saksi. Namun, yang bisa hadir hanya empat orang," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Shubari di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (4/2).
Empat saksi yang dihadirkan JPU KPK tersebut, di antaranya Hendri Dunan, PNS Lampung Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Pesisir Barat; Thomas Aziz Riska (wiraswasta); Hari Aljuno yang merupakan PNS di Provinsi Lampung; dan Sugeng Prayitno (swasta). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor tersebut, Hendri Dunan mengatakan bahwa dirinya loyal terhadap Zainudin Hasan.
Ia juga membenarkan bahwa Zainudin Hasan mempunyai kapal. "Saya sempat mengurus perbaikan kapal milik Zainudin. Kapal itu dari Kalimantan dibawa ke Kalianda Lampung Selatan, kemudian dikirim ke Tangerang untuk diperbaiki," katanya.
Menurut dia, dana untuk perbaikan kapal tersebut mamakan biaya sebesar Rp 500 juta yang langsung dibayarkan oleh Agus Bhakti Nugroho (ABN). "Waktu mau selesai perbaikan saya sudah pindah tugas, tetapi setahu saya itu habisnya Rp 500 juta," katanya.
Zainudin Hasan, yang merupakan adik Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan tersebut terjerat perkara tindak pidana korupsi suap i proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan juga tindak pidana pencucian uang. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pertengahan tahun ini, bersama orang dekatnya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, terdakwa Zainudin Hasan telah menerima fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan sebanyak Rp 100 miliar lebih. “Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa telah menerima uang Rp 100 miliar lebih,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.