REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (2/2) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Plt Direktur Jendral PSDKP, Nilanto Perbowo mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan ini dalam operasi KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangakan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI),” kata Nilanto dalam pernyataan resmi diterima Republika.co.id, Selasa (5/2) malam.
Lebih detail, kapal pertama yang berhasil ditangkap yaitu KM KHF 1980 berukuran 63.74 gross tonne (GT) dengan alat tangkap jenis trawl. Kapal dinakhodai oleh warga negara Thailand serta lima orang anak buah kapal yang juga berkewarganegaraan Thailand.
Adapun kapal kedua yakni KM KHF 2598 berukuran 64.19 GT dengan alat tangkap trawl. Diketahui, nakhoda kapal berkewarganegaraan Thailand bersama empat anak buah kapal dengan asal yang sama.
Nilanto menegaskan, kedua kapal itu ditagkap lantaran tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Khususnya untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selain itu, alat tangkap trawl juga dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
“Kedua tersebut telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil perikanan,” ujar Nilanto.
Menurut dia, dua kapal itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar.