Rabu 06 Feb 2019 20:39 WIB

KLHK Bentuk Tim Terkait Rencana Penutupan Pulau Komodo

KLHK menyebut perlu dilakukan perbaikan tata kelola Taman Nasional Komodo.

Rep: Adinda Prayanka/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Taman Nasional Komodo, NTT
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Taman Nasional Komodo, NTT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian tentang kemungkinan penutupan sementara Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo. Selain itu, tim terpadu juga akan membuat prediksi mengenai pengelolaan TN Komodo sebagai kawasan eksklusif di masa mendatang. 

Pembentukan tim terpadu ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian LHK yang diwakili Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Rapat Koordinasi di Jakarta, Rabu (6/2). Nantinya, tim terpadu akan segera bekerja melaporkan hasil kajiannya kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada Juli 2019.

Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK Wiratno mengatakan, semua pihak dalam rakor sepakat bahwa TN Komodo merupakan situs warisan dunia yang harus benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian. "Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola khususnya terkait dengan pengamanan dan perlindungan satwa komodo termasuk ketersediaan mangsanya, terutama rusa," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika. 

Kesepakatan lain yang diperoleh adalah pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket masuk menuju TN Komodo. Nantinya, pengaturan akan ditetapkan melalui satu pintu, yaitu Pelabuhan Labuan Bajo. Pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas pariwisata juga akan ditingkatkan, seperti pada aktivitas melihat satwa komodo, snorkeling, diving, serta kegiatan lainnya.

Penutupan atau pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Untuk TN Komodo, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal KSDAE pada Agustus 2019.

Wiratno juga menjelaskan, apabila rekomendasi tim terpadu memutuskan untuk ditutup, paket wisata yang telah terlanjur dipasarkan tetap dapat dilanjutkan. Kecuali, di Pulau Komodo dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. "Rencana penutupan memang hanya Pulau Komodo, jadi tidak semua kawasan TN Komodo," katanya.

Wiratno menambahkan, pengkajian tarif masuk juga akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan para operator wisata maupun Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).

Sistem pengelolaan pengunjung, pusat informasi, serta penguatan kelembagaan masyarakat untuk konservasi dan ekonomi juga akan diatur secara menyeluruh. Peluang kerjasama penguatan fungsi dan perizinan jasa wisata alam dan sarana wisata alam juga dapat dijajaki sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement