REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menunda pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelas calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman yang rencananya dilaksanakan Kamis (7/2) malam ditunda hingga Maret mendatang.
Wakil Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan menuturkan, penundaan pengumuman diputuskan setelah digelarnya rapat pleno usai pengujian pada 11 calon hakim. Trimedya menyebutkan, seluruh fraksi sepakat untuk mengumumkan hasil uji setelah masa reses selesai.
"Banyak kemudian permintaan-permintaan jangan diteruskan hari ini, ya mungkin juga harus pada konsolidasi internal di masing-masing fraksi ini," kata Trimedya di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (7/2).
Saat ditanya soal konsolidasi internal partai, Trimedya tak menampik kemungkinan adanya pertimbangan politik dari tiap partai dalam memilih calon hakim MK yang bakal mengurusi sengketa-sengketa dalam pemilihan umum. "Ini kan lembaga politik, tidak menutup kemungkinan (ada pertimbangan politik)," ucap politikus PDIP itu.
DPR memiliki waktu hingga 12 Maret 2019. Sebab, masa jabatan hakim MK periode 2014-2019 segera berakhir pada 21 Maret mendatang. Trimedya mengatakan penundaan ini juga dikonsolodasikan dengan para ahli penguji calon hakim MK tersebut.
Para penguji, yakni Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej dan Maruarar Siahaan. Trimedya menuturkan, para penguji juga diminta untuk tidak mengumumkan penilaian mereka hingga masa pengumuman disampaikan.
"Kami mengundang tim ahli ke ruang pimpinan, empat-empatnya. kita informasikan itu sehingga apa catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kita hari ini, diserahkan nanti sembari kita bilang ya sama-sama kita melakukan pengendapan," ujar Trimedya.
Sebelas calon hakim sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2). Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto. Dari sebelas calon, akan dipilih dua orang hakim untuk menjadi hakim MK.