Jumat 08 Feb 2019 22:12 WIB

Moeldoko Tepis Tudingan Restrukturisasi Kembalikan Dwifungsi

Restrukturisasi diperlukan demi mengoptimalkan organisasi TNI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Prajurit TNI melaksanakan Latihan Bantuan Tembakan Terpadu 2018 di Pusat Latihan Tempur Marinir Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/11).
Foto: dok. Puspen TNI
Prajurit TNI melaksanakan Latihan Bantuan Tembakan Terpadu 2018 di Pusat Latihan Tempur Marinir Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko menepis anggapan bahwa rencana restrukturisasi tubuh TNI akan mengembalikan dwifungsi tentara. Menurut Moeldoko, dalam restrukturisasi nanti tidak ada lagi jabatan sosial-politik dalam tubuh TNI.

Rencana TNI ini bertujuan untuk untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah TNI tanpa jabatan struktural. Dengan merevisi UU TNI, ditargetkan perwira tinggi dan perwira menengah yang nonjob itu akan berkurang dari 500 orang menjadi 150 sampai 200 orang.

"Banyak yang mengatakan ini seolah-olah tentara kembali lagi berdwifungsi. Dulu pada saat tentara berdwifungsi dan direformasi internal maka yang dilakukan adalah pertama reformasi struktural di mana yang dievaluasi dikoreksi yaitu jabatan-jabatan yang bernuansa sospol dihilangkan," jelas Moeldoko, Jumat (8/2).

Selain perkara jabatan sosial-politik, Moeldoko menjamin bahwa TNI sudah melalui reformasi internal, termasuk perbaikan paradigma doktrin yang diberikan. Langkah tersebut, ujar Moeldoko, yang akhirnya melahirkan UU TNI dan Pertahanan.

"Nah pertanyaannya, dengan penambahan personel sekarang apakah itu memunculkan struktur baru yang ada kaitannya dengan sospol? Apakah  doktrinnya berubah? Menurut saya tidak, dua-duanya tidak," jelas Moeldoko.

Mantan panglima TNI tersebut menambahkan, restrukturisasi diperlukan demi mengoptimalkan organisasi TNI. Selain itu, pemerintah memang ingin lebih banyak melibatkan tentara dalam pengembangan sektor pertanian. Moeldoko juga menolak bila restrukturisasi ini disebut membenani anggaran. Menurutnya, bila output dari kebijakan ini memberikan hasil yang optimal ketimbang input-nya maka anggaran tak perlu dipermasalahkan.

"Kalau ternyata memang outputnya bagus apalagi outcomenya juga memadai maka sesungguhnya efisiensi juga tak jadi valid lagi kalau dibilang oh itu enggak efisien karena buktinya ini menghasilkan sesuatu," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menilai, tidak perlu ada revisi untuk mengakomodasi wacana perluasan jabatan sipil yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI. Sebab, UU Nomor 34 Tahun 2004 memungkinkan perwira TNI mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga tanpa harus mengundurkan diri.

Menurut dia, kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), Badan Narkotika nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Mahkamah Agung. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement