REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satlantas Polresta Solo mulai menerapkan sistem tilang secara elektronik mulai, Rabu (13/2). Sebanyak 66 kamera pengawas atau CCTV telah dipasang untuk mendukung mekanisme tilang elektronik.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengaku telah maksimalkan persiapan untuk pelaksanaan tilang elektronik. Kamera CCTV tersebut dipantau melalui ruang kontrol bernama Traffic Management Center (TMC). Kamera CCTV tersebut telah dipasang sejak setahun yang lalu.
"CCTV sudah terpasang di TMC sini ada 66 titik di seluruh Kota Surakarta dan semua kami pastikan sudah berfungsi dengan baik sehingga besok (Rabu) bisa kami gunakan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (12/2).
Kamera CCTV tersebut akan merekam pelanggaran lalu lintas di 66 titik tersebut. Nantinya, jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera akan memperbesar tampilan sehingga terlihat plat nomor kendaraan. Melalui mekanisme tilang elektronik, nantinya surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
Dia menegaskan kepada masyarakat, di titik-titik utama Kota Solo sudah dipasang CCTV. Sehingga masyarakat diimbau agar tertib berlalu lintas, mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Menurutnya, mekanisme tilang elektronik tersebut mengutamakan pelanggaran yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti menyerobot lampu merah dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan kelengkapan dalam berkendara sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Ada mekanismenya sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 kendaraan dapat diblokir dalam penegakan hukum pelanggara lalu lintas," imbuhnya.
Di sisi lain, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor agar segera melakukan balik nama. Supaya kepemilikan kendaraan bermotor benar-benar sah dan dijamin kepastian hukum masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan. Sehingga, jika nantinya pemilik baru kendaraan bermotor melakukan pelanggaran, surat tilang bisa dikirim ke alamat yang sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor.
Tilang elektronik tersebut diberlakukan kepada semua pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Kota Solo, meski bukan warga Solo. "Luar kota tetap bisa kami kenakan, kami akan bekerja sama dengan kepolisian wilayah lain. Nanti kami uji coba setelah itu kami evaluasi untuk perbaikan sistem ke depannya," ujarnya.