Rabu 13 Feb 2019 18:43 WIB

Warga Malang Tolak Pengadaan Mobil Dinas DPRD Rp 5,8 M

DPRD Kota Malang sesungguhnya sudah memiliki 27 kendaraan dinas.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Warga Kota Malang, menyatakan, sikap penolakan pengadaan kendaraan dinas pimpinan legislatif, di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (13/2).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Warga Kota Malang, menyatakan, sikap penolakan pengadaan kendaraan dinas pimpinan legislatif, di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Kota Malang melalui Malang Corruption Watch (MCW), menyatakan, sikap penolakan pengadaan empat mobil dinas untuk pimpinan DPRD. Total anggaran Rp 5,8 miliar dianggap telah menghambur-hamburkan uang negara.

"Menurut kami, angka itu cukup besar," ujar Wakil Koordinator MCW, Atha Nursasi saat ditemui Republika.co.id, di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (13/2).

Jika ditelisik secara runut, maka DPRD Kota Malang sesungguhnya sudah memiliki 27 kendaraan dinas. Mobil dinas ini telah tersedia sebelum masa PAW maupun kasus korupsi massal terkuak oleh KPK, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan aturan berlaku, mobil pimpinan legislatif yang berjumlah empat di antara 27 kendaraan itu, sebenarnya tidak bisa ditarik. Hal ini berarti para pimpinan DPRD Kota Malang masih dapat memanfaatkan alat transportasi tersebut. Jika anggota legislatif tetap teguh menginginkan kendaraan dinas, pengadaan ini jelas mengindikasikan pemborosan.