REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga, putusan MA ini menguatkan pembubaran HTI.
"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2).
Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2). Di mana, hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Pada 2017 lalu, pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan UU Ormas. HTI kemudian menggugat ke PTUN Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA. Namun, Ismail mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan putusan itu.
"Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Jumat (15/2) malam.
Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.
"Masih ada PK (peninjauan kembali).Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," kata Ismail.