REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, draft Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diserahkan kepada presiden. Aturan itu akan memberikan mandat Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memberi sertifikat halal.
“Sudah di tangan presiden. Semua Menteri sudah tandatangan dan setuju. Komisi delapan juga sudah. Kurang apa? Sekarang sudah urusannya presiden,” kata Sukoso saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/2).
Saat ditanya mengenai kelanjutan gerakan BPJPH selama menunggu pengesahan RPP JPH oleh presiden, Sukoso menjelaskan saat ini BPJPH tengah mengerjakan beberapa pekerjaan lain, seperti mempersiapkan draf Kementerian Agama. Selain itu, dia juga mengaku saat ini BPJPH terus melakukan sosialisasi ke beberapa lembaga, baik produsen maupun auditor.
“Kan pekerjaan yang lain masih banyak. Mempersiapkan drafnya ke Kementrian Agama, mengurus draf peraturan lainnya, masih banyak yang perlu dikerjakan,” kata dia.
Dia mengatakan, saat ini juga akan sosialisasi ke universitas Pasundan, Bandung. "Kita yang namanya kerja itu harus bersama-sama kalau sendiri tidak bisa. Jadi memang harus mengandung banyak patnership dan yayasan, masyarakat,” jelas Sukoso.
Menurut Sukoso, setelah ditandatangi presiden, PP JPH nantinya akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal (Sihalal).
Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun, BPJPH dapat beroperasi secara efektif. Selanjutnya pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH.